I.
PENDAHULUAN
1. Faktor - faktor yang melatar belakangi
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK
Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun
spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani
dan melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan
Republik Indonesia
- Indeologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yang
rukun dan damai
- Lingkungan hidup di
bumi nusantara
2. Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan
Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepramukaan.
II. MATERI POKOK
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia.
3. Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina
kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga menjadi :
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan
berbudi pekerti luhur, yang :
1) tinggi moral, spritual, kuat mental, sosial,
intelektual, emosional dan fisiknya;
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan Pramuka
a. Gerakan Pramuka adalah organosasi Gerakan
Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan
agama.
c. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut serta membantu
masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non
formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
6. Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan
melakukan usaha :
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental , moral, fisik, pengetahuan,keterampilan, dan
pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan
ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing - masinng.
2) kerukunan hidup beragama antar umat seagama
dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya.
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan
setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaran dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya
diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa bertanggungjawab dan
disiplin.
f. Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan.
g. Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
III. PENUTUP
1. Pasal - pasal 1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal
yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal - pasal tersebut
merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal lain dapat dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No. 107 Tahun 1999) merupakan
pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan
Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN :
1. AD &
ART Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Th
2009 dan Kep.Ka Kwarnas No. 203 Th 2009). Kwarnas. Jakarta, 2009.
2. Patah Tumbuh
Hilang Berganti, 75 Tahun Kepanduan Dan Kepramukaan, Kwarnas. Jakarta, 1987.
0 komentar: